Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN PROMOSI INVESTASI MENYESATKAN PADA PLATFORM BINARY OPTION DALAM PERSPEKTIF UU ITE NO. 19 TAHUN 2016 Ramadhana, Widodo; Chew, Andrew; Irwanda, Irwanda
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Vol. 2 No. 12 (2023): November
Publisher : Penerbit Lafadz Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v2i12.1509

Abstract

Many people are tempted to take part in trading due to the presence of affiliates, influencers or public figures in promoting Binomo as an investment platform. For this reason, it is necessary to study the forms of misleading investment promotion and the criminal responsibility of perpetrators who promote misleading investment products on the binary options platform. The type of research is normative law. The nature of research is descriptive analysis. Data collection techniques use library searches. Data analysis was carried out qualitatively. A misleading form of investment promotion is carried out by showing the profits obtained along with the luxuries resulting from trading to attract target customers. This violates the provisions of Article 10 UUPK and Article 28 paragraph (1) UU ITE which states: "anyone who intentionally and without right spreads false and misleading news which results in consumer losses in electronic transactions." The criminal liability of perpetrators who promote misleading investment products on the binary options platform may be subject to criminal sanctions as stipulated in Article 27 paragraph (1) and Article 28 (1) in conjunction with Article 45A (1) of the ITE Law.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN IBU RUMAH TANGGA DI KECAMATAN WAJO KOTA MAKASSAR Sjahruddin, Amran; Nurmiati, Nurmiati; Irwanda, Irwanda
Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev) Vol 3 No 2 (2022): Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) IAIN Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24256/dalrev.v3i2.3032

Abstract

Tindak Pidana Penipuan berkaitan erat dengan berbagai aspek, khusunya pada aspek ekonomi. Salah satu penyebab maraknya tindak pidana yang terjadi karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat menampung semua masyarakat untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang tetap. Tindak Pidana Penipuan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, merangkai kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya secara melawan hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.     Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo Kota Makassar adalah:  Dari 10 orang responden, terdapat 4 orang yang mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi faktor teratas penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar  40%. Dari 10 orang responden, terdapat 2 orang yang mengatakan bahwa faktor lingkungan menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar  20%.
REVITALISASI PENGAKUAN HAK ATAS TANAH ULAYAT MELALUI REFORMASI HUKUM AGRARIA DI INDONESIA Hermanto, Bambang; Irwanda, Irwanda
Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/nusantara.v20i2.35140

Abstract

Dalam konteks hukum di Indonesia keberadaan tanah ulayat tidak lepas dari karakteristik hukum adat sebagai hukum tidak tertulis sehingga ketentuan terkait keberadan tanah ulayat yang harus mendapat legitimasi dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak masayarakat hukum adat terutama hak ulayat yang mereka miliki. Untuk itu artikel ini menjelaskan bagaimana perubahan dan dinamika hukum di era reformasi menjadi momentum untuk revitalisasi keberadaan tanah ulayat yang melekat sebagai hak dari masyarahat hukum adat.
MENJADI MELAYU MENJADI ISLAM Dialektika Islam dan Budaya Melayu di Riau Nuh, Zulkifli M; Hasanah, Nur; Irwanda, Irwanda
Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/nusantara.v20i1.30848

Abstract

Tulisan ini bermaksud ingin mengskplorasi devinisi melayu adalah Islam dan Islam adalah melayu. Artinya, sesiapa saja yang muslim dan bermastutin di tanah melayu, maka ia disebut dengan melayu. Dan sebaliknya, jika ia bukan Islam kemudian meskipun ia tinggal di tanah melayu, maka ia bukanlah melayu. Melalui studi kualitatif, tulisan ini akan menelusuri bagaimana dealektika Islam dan Melayu pada masa masuknya Islam, sehingga mempengaruhi system budaya melayu. Data diperoleh melalui berbagai sumber kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis content. Hasilnya menunjukkan bahwa terjadi persebatian antara budaya melayu dan Islam sejak awal masuknya Islam. Agama ini, kemudian menjadi identitas normattif bagi bangsa melayu dalam menjelaskan dirinya. Dealektika dan interaksi yang harmonis antara keduanya telah membentuk berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari adat istiadat, seni budaya, hingga pendidikan dan kehidupan sehari-hari
BUNGKA DALAM SILEK 21 Studi di Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Fadhli, Uzzi; Nixon, Nixon; Arnel, Iskandar; Irwanda, Irwanda
Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/nusantara.v19i2.28320

Abstract

Silek 21 merupakan sebuah beladiri yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai silat. Silek 21 merupakan beladiri tradisional Melayu Rokan yang terdapat di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Tujuan dari beladiri ini agar seseorang memiliki kekuatan baik dalam hal keimanan kepada Allah, kekuatan fisik maupun kekuatan ekonominya. Sebagaimana beladiri pada umumnya, Silek 21 ini juga memiliki beberapa tahapan seperti pengenalan pola langkah, tikam, putuih obek, sapu laman, dan yang menjadi pembahasan penulis yaitu tahapan bungka. Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui tahapan-tahapan pada Silek 21 dan bagaimana pandangan Islam terhadap tahapan bungka tersebut. Jenis penelitian yang penulis lakukan ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengambil data langsung dari narasumber seperti guru Silek 21, pesertanya, dan masyarakat yang ikut menyaksikannya. Hasil penelitian ini menunjukkan tentang tahapan-tahapan yang terjadi dalam Silek 21, terkhusus pada tahapan bungka serta hadis-hadis yang berkaitan dengannya.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN IBU RUMAH TANGGA DI KECAMATAN WAJO KOTA MAKASSAR Sjahruddin, Amran; Nurmiati, Nurmiati; Irwanda, Irwanda
Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev) Vol 3 No 2 (2022): Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) IAIN Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24256/dalrev.v3i2.3032

Abstract

Tindak Pidana Penipuan berkaitan erat dengan berbagai aspek, khusunya pada aspek ekonomi. Salah satu penyebab maraknya tindak pidana yang terjadi karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat menampung semua masyarakat untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang tetap. Tindak Pidana Penipuan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, merangkai kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya secara melawan hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.     Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo Kota Makassar adalah:  Dari 10 orang responden, terdapat 4 orang yang mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi faktor teratas penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar  40%. Dari 10 orang responden, terdapat 2 orang yang mengatakan bahwa faktor lingkungan menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar  20%.
DARI NASIONALISME HINGGA ANTI KEKERASAN Membaca Indikator Moderasi Beragama melalui Hadits Sarifandi, Suja'i; Irwanda, Irwanda; Ma’ali, Dasman Yahya
TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama Vol 15, No 2 (2023): Juli - Desember
Publisher : Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/trs.v15i2.28363

Abstract

Merujuk pada indicator Moderasi Beragama yang ditetapkan oleh Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI tahun 2019, yaitu: Komitmen Kebangsaan (nasionalisme); toleransi; anti kekerasan; dan akomodatif terhadap budaya lokal. Keempat indikator moderasi beragama tersebut dapat ditelusuri berdasarkan potret prilaku kehidupan Rasulullah SAW., melalui hadis-hadisnya. Komitmen kebangsaan/ nasionalisme atau cinta tanah air dapat difahami dari hadis shaheh riwayat al-Bukhari, al-Turmudzi dan Ahmad bersumber dari Anas bin Malik ra., dan membela tanah air/ negara dapat difahami hadis shaheh riwayat Muslim bersumber dari Arfajah ra., hadis shaheh riwayat al-Tirmidzi, al-Nasa’iy, Abu Dawud dan Ibn Majah bersumber dari Sa’id bin Zaid ra., hadis shaheh riwayat Muslim bersumber Abu Hurairah ra. Toleransi dapat difahami dari hadis shaheh li ghairih riwayat al-Bukhari dan Ahmad bersumber dari Ibnu Abbas ra., hadis hasan riwayat Ahmad bersumber dari Aisyah ra., dan hadis shaheh riwayat al-Bukhari bersumber dari Jabir bin Abdullah ra. Anti kekerasan, melalui menjaga lisan dari perkataan yang dapat menyinggung dan menyakiti perasaan orang lain, yang seagama maupun yang berbeda agama dapat difahami hadis shaheh riwayat al-Bukhari, Muslim dan Ahmad bersumber dari Abu Hurairah ra., hadis shaheh riwayat al-Tirmidzi bersumber dari Abu al-Darda’ ra., hadis shaheh  riwayat Ahmad dan al-Tirmidzi bersumber dari Abu Hurairah ra. Tidak melakukan tindakan yang bersifat ancaman, intimidasi dan terror terhadap orang lain, yang seagama maupun yang berbeda agama, dan menghindari terjadinya konflik dan tindakan kekerasan dapat difahami hadis shaheh riwayat Muslim, Abu Dawud dan Ahmad bersumber dari Abu Musa al-Asy’ari ra., hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad Abdurrahman bin Abi Laila ra., hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad Sa’id bin Jubair ra., dan Ibnu Umar ra.