Penelitian ini bertujuan untuk meneliti terkait Bank Riau Kepri pasca konversi menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) yang mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana kedudukan debitor dan kreditor pada Bank Riau Kepri pasca konversi. Kedua, bagaimana keabsahan akad murabahah pada Bank Riau Kepri pasca konversi. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode Normatif, yang berdasar pada data-data penelitian dan sumber penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam BRK Syariah kedudukan kreditor dan debitor berubah menjadi Ba’i dan Musytari sehingga, telah menerapkan adanya prinsip syariah serta terjadinya perubahan perjanjian kredit menjadi akad Murabahah pasca berkonversi dari Bank Riau Kepri menjadi BRK Syariah. Keabsahan pada Bank Riau Kepri sudah terbilang sah karena BRK Syariah sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif serta telah menerapkan adanya prinsip syariah yang terdapat dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 terkait Perbankan Syariah dimana hal ini menjadikan syarat utama dalam keabsahan akad terutama yang terjadi di Bank Riau Kepri Syariah.
Copyrights © 2024