Bagya Agung Prabowo, Bagya Agung
Universitas Islam Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Granting of Property During Marriage as an Inherited Property in Indonesia Nugroho, Eko Rial; Prabowo, Bagya Agung; Rohidin, Rohidin
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 7, No 1 (2024): EL-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v7i1.22875

Abstract

This study aims to discuss the granting of property by parents who are accepted at the time of marriage or are still bound by a valid marriage as inherited property. The problem is whether the property received at the time of marriage is innate property or joint property (gono gini). This research is normative research, with a legislative, conceptual and case approach, using primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials, research data collection using literature studies and document studies and analyzed qualitatively. The result of this research is that the property obtained from giving (grant) is innate property. Even though the grant is carried out when the husband and wife are still bound by a legal marriage or are still in the marriage period, the property is still innate or original property. The inherited property of each husband and wife, whether the property was obtained before marriage or during the marriage period obtained by each of them as a gift or inheritance as personal property. The position of inherited property belongs to and is under the control of each other, during the marriage as stipulated in Article 35 paragraph (2) of the Marriage Law and Article 86 of the Compilation of Islamic Law. The owner is free to take legal action against the property. The inheritance of the husband or wife and such property cannot be included in the scope of joint property unless the husband and wife have arranged it in the marriage agreement.
Implikasi Hukum Hybrid Contract dalam Akad Al-ijarah Wa Ar-rahn pada Pegadaian Syariah di Kota Yogyakarta Prabowo, Bagya Agung; Barus, Utary Maharany; Wau, Hilbertus Sumplisius M.
JURNAL MERCATORIA Vol. 16 No. 2 (2023): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v16i2.10071

Abstract

Praktek gadai syari’ah (Rahn) sebagai produk pembiayaan yang diunggulkan dalam pegadaian syariah dengan prinsip syariah, berbeda dengan pembiayaan Ijarah (penitipan barang). Namun realitanya kedudukan akad Ijarah dalam gadai syariah pada pegadaian syariah di Kota Yogyakarta juga menggunakan akad Ijarah sebagai akad tambahan dalam pelaksanaan gadai syariah selain akad Rahn (Hybrid Contract). Masalah yang dikaji dalam penelitian ini mengenai implementasi Hybrid Contract dalam akad Al-Ijarah wa ar-Rahn pada Pegadaian Syariah, dan implikasi hukum terhadap Hybrid Contract dalam akad Al-Ijarah wa ar-Rahn pada praktik pegadaian syari’ah di Kota Yogyakarta. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa akad yang benar seharusnya digunakan dalam praktik pegadaian syariah adalah akad Rahn saja sebab penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Keadaan yang demikian dapat menimbulkan perbedaan konstruksi hukum yang berimplikasi berbedanya hubungan hukum antar pihak. Kedudukan akad Ijarah dalam gadai syariah pada pegadaian syariah secara praktik harus dipisahkan dengan akad Rahn, karena akad Ijarah dengan akad Rahn adalah dua akad yang berbeda, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kedudukan Hukum Antara Bank Dan Nasabah Pada Akad Murabahah Di Bank Riau Kepri Syariah Nalanwal, Khayla; Maharani, Citra; Wulansari, Retno; Prabowo, Bagya Agung
Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Vol. 2 No. 4 JULI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti terkait Bank Riau Kepri pasca konversi menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) yang mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana kedudukan debitor dan kreditor pada Bank Riau Kepri pasca konversi. Kedua, bagaimana keabsahan akad murabahah pada Bank Riau Kepri pasca konversi. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode Normatif, yang berdasar pada data-data penelitian dan sumber penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam BRK Syariah kedudukan kreditor dan debitor berubah menjadi Ba’i dan Musytari sehingga, telah menerapkan adanya prinsip syariah serta terjadinya perubahan perjanjian kredit menjadi akad Murabahah pasca berkonversi dari Bank Riau Kepri menjadi BRK Syariah. Keabsahan pada Bank Riau Kepri sudah terbilang sah karena BRK Syariah sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif serta telah menerapkan adanya prinsip syariah yang terdapat dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 terkait Perbankan Syariah dimana hal ini menjadikan syarat utama dalam keabsahan akad terutama yang terjadi di Bank Riau Kepri Syariah.
Perlindungan Hukum Investor Dari Aspek Gharar, Dharar, Dan Qimar Dalam Transaksi Cryptocurrency Sebagai Al-Tsaman Dan Al-Mutsaman Imam M, Muhamad Rizal; Fajri, Mohammad; Warih N, Ahmad; Prabowo, Bagya Agung
Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Vol. 2 No. 4 JULI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang yang sah adalah haram, karena mengandung gharar, dharar, qimar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Namun, ada sebagian umat Islam yang menganggap bahwa cryptocurrency adalah anak biologis dari transformasi teknologi digital yang penggunaannya semakin luas. Sebagai media pertukaran serta komoditas, cryptocurrency diizinkan di bawah hukum Islam. Memenuhi syarat baik sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun sebagai komoditas (al-mutsaman), antara lain memiliki manfaat (muntafa'), dapat diserahkan (maqdur 'ala taslimih), dan dapat diakses. oleh kedua belah pihak dalam jenis dan sifatnya (ma'luman lil 'aqidain). Ini tidak termasuk berbagai varian cryptocurrency yang tidak memenuhi beberapa ketentuan ini. Sebagaimana dijelaskan oleh para pelaku dan pakar blockchain, asumsi adanya unsur bahaya dan risiko akibat ambiguitas (gharar) dan perjudian (qimar) tidak ditemukan dalam transaksi cryptocurrency. Fluktuasi harga mengikuti hukum pasar (penawaran dan permintaan) yang diperbolehkan menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis berdasarkan muatan doktrinal, dengan menerapkan empat jenis pendekatan hukum, yaitu: (i) historis/sejarah; (ii) yurisprudensi/filsafat; (iii) perbandingan; dan (iv) analitis dan kritis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlindungan hukum investor dari aspek gharar, dharar, dan qimar dalam transaksi cryptocurrency sebagai al-tsaman dan al-mutsaman.