Penentuan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada tender pekerjaan konstruksi merupakan keputusan yang kompleks dan melibatkan banyak kriteria. Ketua Pokja bertanggung jawab memastikan proses tender berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Fraud dalam proses ini mengakibatkan pemilihan penyedia yang tidak akuntabel dan berdampak langsung pada kegagalan penyelesaian pekerjaan konstruksi. Dampak tersebut dapat berlanjut ke ranah hukum apabila para pelaku pengadaan termasuk Pokja Pemilihan terlibat tindak pidana korupsi. Dalam penelitian ini, metode Analytical Hierarchy Process (AHP) digunakan untuk menentukan Ketua Pokja Pemilihan berdasarkan lima kriteria utama dari literatur dan wawancara, yaitu integritas, pengalaman, kompetensi teknis, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi. Dengan menggunakan perbandingan berpasangan antar kriteria, bobot masing-masing kriteria diperoleh. Perhitungan menunjukkan bahwa integritas menjadi kriteria dengan bobot tertinggi, diikuti oleh pengalaman dan kompetensi teknis. Kandidat dengan nilai tertinggi dari hasil pembobotan diidentifikasi sebagai pilihan terbaik untuk Ketua Pokja. Selain itu, rasio konsistensi dihitung untuk memastikan bahwa penilaian bersifat konsisten, dengan hasil menunjukkan nilai yang dapat diterima.
Copyrights © 2024