Kekeliruan penempatan persyaratan kontrak dalam dokumen tender telah menjadi isu krusial dalam proses pengadaan barang/jasa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsekuensi dari kesalahan tersebut terhadap efisiensi, kompetisi, dan risiko hukum dalam pengadaan barang/jasa. Artikel ini merupakan tulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sekunder yang selanjutnya diteliti dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa sering kali persyaratan yang seharusnya hanya berlaku pada tahap pelaksanaan kontrak, seperti jaminan pelaksanaan dan surat dukungan, secara keliru dicantumkan sebagai persyaratan tender. Hal ini mengakibatkan terhambatnya proses seleksi, berkurangnya kompetisi, serta meningkatnya risiko sengketa hukum. Penyedia yang sebenarnya memenuhi kualifikasi teknis sering kali gagal lolos seleksi akibat ketidakmampuan memenuhi persyaratan kontrak pada tahap tender. Artikel ini juga menemukan bahwa pemisahan yang jelas antara persyaratan tender dan persyaratan kontrak dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas hasil pengadaan, serta mengurangi risiko hukum di masa mendatang. Dengan demikian, pemisahan yang tepat di antara kedua jenis persyaratan ini sangat penting untuk menjaga kompetisi yang sehat, mengoptimalkan waktu pelaksanaan, dan memastikan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Copyrights © 2024