Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur guna mengevaluasi kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab penuh atas keabsahan dan kebenaran materi akta yang dibuatnya, serta berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terjadi pelanggaran. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa notaris harus menjalankan tugasnya dengan cermat dan hati-hati untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menghindari risiko sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam perundang-undangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024