Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis petunjuk hakim dalam perkara pencatatan perkawinan antar agama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 serta relevansinya dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Nomor 39 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kewajiban dan tanggung jawab lembaga terkait dalam pencatatan perkawinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dari Mahkamah Agung (MA) secara tegas melarang Pengadilan Negeri untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Edaran ini diterbitkan dengan tujuan meminimalisir pencatatan perkawinan beda agama yang kerap diajukan ke pengadilan, mengingat tingginya permohonan serta adanya hakim yang kadang mengabulkannya melalui celah hukum tertentu. Di sisi lain, Kantor Catatan Sipil (KCS) memiliki kewenangan mencatat perkawinan beda agama karena fungsinya hanya mencatat, bukan mengesahkan, meskipun tidak semua KCS bersedia melangsungkannya. Kesimpulannya, SEMA ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama di pengadilan, namun masih dibutuhkan pemahaman yang lebih mendalam dalam penerapannya guna memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks perkawinan antar agama
Copyrights © 2024