Dalam konteks bernegara, entitas penguasa adalah mutlak. Penguasa sebagai pimpinan negara dan memiliki kesatuan dalam kekuasaan. Makna pimpinan negara adalah ia yang menjadi pimpinan tertinggi. Dalam ketatanegaraan di Indonesia, pimpinan negara adalah presiden. Mengacu pada pemikiran Rajendra Prasad bahwa presiden ialah seseorang yang sebelumnya memiliki kemampuan dalam hal kepemimpinan. Dukungan ini sejalan dengan bahwa presiden dalam sistem presidensial adalah puncak dari kepemimpinan. Apabila mengacu pada landasan filosofis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39-1999) bahwa pengaruh Tuhan Yang Maha Esa menentukan manusia bersikap. Terdapat kemampuan dalam mengelola dan memelihara alam semesta Dimana Tuhan Yang Maha Esa sebagai pimpinan tertinggi. Di dalam kajian konseptual ini berfokus pada Pilar Pembangunan Indonesia 2045 Pemantapan Ketahanan Nasional Dan Tata Kelola Pemerintahan secara fokus pada Pembangunan hukum diarahkan bagi terwujudnya masyarakat berbudaya hukum. Di dalam penjelasan detail termaktub bahwa melalui penegakan hukum yang berkualitas dan berlandaskan hak asasi manusia, peningkatan kesadaran hukum Masyarakat, serta penguatan sistem hukum nasional melalui penataan regulasi. Pada tahun 2045, hukum warisan kolonial sudah digantikan seluruhnya olehhukum nasional. Muncul kompromi hukum dalam peningkatan kesadaran hukum mayarakat yang cenderung pada pemenuhan hak asasi manusia tanpa memuhi kewajiban asasi manusianya. Bagaimana negara Indonesia mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalu kewajiban asasi manusia? Kajian konseptual ini memberikan jawaban kewajiban asasi manusia di Indonesia tidak mendapatkan perhatian dari negara. Perhatian yaitu kecenderungan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur perolehan hak asasi manusia. Pada akhirnya menjadikan ketidakpedulian masyarakat akan wujud tanggung jawab kepada negara yaitu dengan memenuhi kewajiban asasi manusianya.
Copyrights © 2025