Permasalahan ekonomi termasuk di Indonesia, pada dasarnya merupakan problematika multidimensional yang solusinya tak dapat dicarikan bagi satu sisi saja. Diperlukan adanya formulasi hukum ekonomi yang holistic guna menjawab berbagai permasalahan ekonomi yang berujung pada belum sejahteranya maytoritas masyarakat Indonesia. Jasser Auda, seorang tokoh pemikir muslim kontemporer, mengusung paradigma baru dalam memahami konsep maqashid yang sepertinya relevan guna menjawab berbagai tantangan ekonomi di era kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran hukum Jasser Auda tentang Maqashid Syariah serta relevansinya bagi pembaharuan hukum ekonomi Islam di Indonesia. Penelitian ini berjenis library research dengan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari sumber primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa melalui pendekatan system yang diusungnya Jasser Auda menawarkan lima fitur berupa fitur kognitif, holistic, keterbukaan dan pembaharuan diri, fitur maqashid (kebermaksudan) dan fitur dimensional. Melalui kelima fitur ini, hukum Islam diformulasikan menuju hukum yang komprehensif yang dapat menjawab tantangan di era kontemporer termasuk di bidang ekonomi. Dalam aspek ekonomi, berdasarkan pendekatan yang ditawarkan Jasser Auda, maka dapat ditempuh beberapa cara guna menciptakan pengembangan hukum ekonomi dan ekonomi Islam yang lebih maju di Indonesia yaitu: 1) pemberdayaan zakat. 2) Pemberdayaan wakaf. 3) Menciptakan aturan administratif yang mendorong bangkitnya perekonomian umat. 4) Keikutsertaan lembaga ekonomi Indonesia di kancah Internasional dan 5) Memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan dana umat seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf. Kata Kunci: Pemikiran Hukum, Jasser Auda, Maqashid Syariah, Pembaharuan Hukum Ekonomi
Copyrights © 2024