Keberadaan hukum Islam di Indonesia telah melewati perjalanan yang panjang sejak abad ke-13, ketika Islam mulai masuk dan berkembang di Nusantara. Dalam konteks hukum pluralistik Indonesia, hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sumber hukum, sejajar dengan hukum adat di pandangan hukum nasional. Artikel ini membahas tetntang bagaimana penempatan hukum Islam di Indonesia, sehingga dapat dilihat bahwa hukum islam di Indonesia telah masuk pada ranah pernikahan, ekonomi syariah, dan pendidikan. Studi ini juga menekankan tantangan hukum Islam dalam mempertahankan relevansi di tengah dinamika sosial dan politik kontemporer. Penelitian ini menyoroti signifikansi sinergi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional dalam menciptakan sistem hukum inklusif yang adil dan menghormati keragaman budaya serta agama. Abstrak. Penerapan, Hukum, Islam, di Indonesia
Copyrights © 2024