Menghibahkan harta kepada orang yang tepat dan membutuuhkan merupakan salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan di dalam islam, karena mencerminkan kebaikan dan kesalehan sosial. Menurut hukum Islam, hibah harus diberikan secara sukarela, disertai dengan kesepakatan definitif antara pemberi dan penerima. Perkara hibah ini juga terdapat di dalam hukum positif Indonesia, yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. (KHI). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666-1693 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 210-213 menguraikan bagaimana mekanisme yang dilakukan untuk menunaikan hibah, di antaranya harus melalui dokumen notaris. Dari sudut pandang hukum positif, hibah bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial dan menetapkan legitimasi untuk mencegah sengketa hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia tidak didasarkan pada Syariah, prinsip-prinsip Islam, seperti hibah, telah secara normatif diintegrasikan di dalam aturan yang cukup baik. Studi ini menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang hibah dalam kerangka hukum positif Indonesia. Kata Kunci: Hibah, hukum, islam dan hukum positif
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024