Keberadaan hukum di dalam neara merupakan salah satu hal yang fundamental dan tidak hanya sekedar formalitas negara. Hukum mempunyai fungsi dan pengaruh yang sangat besar, baik untuk menciptakan keadilan, ketertiban, perlindungan hak asasi dan kemaslahatan. Indonesia adalah salah satu negara yang yang memilikki pluralisme hukum, yakni hukum adat, hukum islam dan hukum naisoal. Ketiga sistem hukum tersebut merupakan komponen penting dalam setiap agenda perumusan dan pembuatan hukum di Indonesia. Kecendrungan karakteristik hukum di antaranya adalah, mengatur prilaku Masyarakat, memaksa dan mengikat, mengandung larangan serta perintah. Hal itu bertujuan untuk mengatur prilaku, dan hubungan sesame manusia. Sehingga tercipalah keadilan, keharmonisan serta ketertiban sosial. Kata Kunci: Sistem, hukum dan karakteristik hukum
Copyrights © 2024