Tulisan ini membahas pemikiran Imam al-'Izzuddin Abdul Salam tentang bid'ah, yang dibagi ke dalam lima kategori hukum syariat, yakni: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Dengan pendekatan rasional dan kontekstual, Imam al-'Izzuddin menawarkan pandangan yang lebih seimbang dalam memahami bid'ah. Imam al-'Izzuddin sebagai merupakan salah satu tokoh islam yang sangat produktif, serta dedikasinya terhadap ilmu pengetahuan sangat signifikan. Dalam analisisnya, bid'ah dipahami melalui kerangka kaidah syariat, memberikan pemahaman baru tentang inovasi dalam konteks hukum Islam. al-'Izzuddin memberikan kontribusi penting terhadap kajian hukum Islam dan itu cukup berpengaruh untuk mewarnai model berpikir di era saat ini. Kata kunci: Bidáh dan Izuddin
Copyrights © 2024