Hukum adat Minangkabau merupakan perpaduan nilai budaya, norma, dan tradisi religius yang sangat khas. Berakar pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," hukum adat Minangkabau memiliki dua sistem utama, yaitu: "Undang-Undang Nan Empat" dan "Hukum Nan Ampek." Undang-Undang Nan Empat mencakup pengaturan kekuasaan lokal dan prinsip kehidupan masyarakat, sementara Hukum Nan Ampek merujuk pada hierarki adat yang diwariskan turun-temurun. Penulis menyoroti mekanisme hukum adat dalam mengatur kehidupan sosial, termasuk pembagian warisan berdasarkan adat matrilineal dan pengaruh nilai Islam dalam implementasinya. Dalam kesimpulannya dapat dilihat bahwa terdapat harmoni antara tradisi lokal dan norma religius yang menciptakan stabilitas dalam masyarakat Minangkabau. Kata kunci: undang-undang, adat, minangkabau
Copyrights © 2024