Dalam kajian hukum Islam, kedudukan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad saw dianggap sebagai dalil paling utama dalam menetapkan hukum islam. Ummat Islam meyakini bahwa semua ajaran yang terkandung di dalam dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun hadits dapat dijadikan sebagai jawaban atas setiap pertanyaan hukum serta penyelesaian setiap yang menuntut diformulasikannya sebuah hukum Islam. Hal ini menjadi fokus utama para ulama dan cendekiawan Islam, yang menggunakan berbagai metode untuk memaknai pada tiap ayat yang ada di dalam Al-Qurán. Salah satu metode kajian pemaknaan dalil untuk menentukan hukum disebut dengan metode pemaknaan lafziah, yaitu suatu bentuk ilmu yang khusus untuk mengetahui makna tersurat dan tersirat dalam ayat Al-Qurán. Ilmu ini melibatkan pemahaman tentang hubungan antara al-dal dan al-madlul yang merupakan bagian dasar dalam memahami hukum Islam. Dan telaah pada lafziah dan kalimat pada ayat Al-Qurán sangat penting untuk memahami hubungan antara al-dal dan al-madlul tersebut serta hubungan antara al-dal dan al-madlul. Kata Kunci: Dilalah, lafdziah dan hukum islam
Copyrights © 2024