Sistem matrilineal Minangkabau yang berakar pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" menempatkan perempuan sebagai inti dari garis keturunan dan pengelola harta pusaka tinggi. Dalam hukum adat Minangkabau peran mamak (paman) sebagai figur sentral dalam keluarga besar Minangkabau dan bagaimana modernisasi menggeser peran ini menuju penguatan keluarga inti. Pengaruh hukum islam dan hukum nasional yang turut membentuk praktik sosial masyarakat Minangkabau juga memberikan dampak signifikan pada penguatan system dan adat yang ada di minangkabau. Sistem kekerabatan Minangkabau mencerminkan kekayaan tradisi matrilineal yang telah menjadi identitas masyarakatnya selama berabad-abad. Dalam sistem ini, garis keturunan ditarik melalui ibu, dengan perempuan memegang posisi sentral sebagai pewaris harta pusaka tinggi. Mamak, sebagai kepala keluarga besar, memegang tanggung jawab besar atas pengelolaan harta pusaka dan pembimbingan kemenakan. Kata kunci: sistem, kekerabatan, parental dan adat minangkabau
Copyrights © 2024