Jurnal Cerdas Hukum
Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024

SISTEM KEKERABATN DAN SISTEM KEKERABATAN PARENTAL DALAM ADAT MINANGKABAU

hidayat, rahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2025

Abstract

Sistem matrilineal Minangkabau yang berakar pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" menempatkan perempuan sebagai inti dari garis keturunan dan pengelola harta pusaka tinggi. Dalam hukum adat Minangkabau peran mamak (paman) sebagai figur sentral dalam keluarga besar Minangkabau dan bagaimana modernisasi menggeser peran ini menuju penguatan keluarga inti. Pengaruh hukum islam dan hukum nasional yang turut membentuk praktik sosial masyarakat Minangkabau juga memberikan dampak signifikan pada penguatan system dan adat yang ada di minangkabau. Sistem kekerabatan Minangkabau mencerminkan kekayaan tradisi matrilineal yang telah menjadi identitas masyarakatnya selama berabad-abad. Dalam sistem ini, garis keturunan ditarik melalui ibu, dengan perempuan memegang posisi sentral sebagai pewaris harta pusaka tinggi. Mamak, sebagai kepala keluarga besar, memegang tanggung jawab besar atas pengelolaan harta pusaka dan pembimbingan kemenakan. Kata kunci: sistem, kekerabatan, parental dan adat minangkabau

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnal-cerdas-hukum

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cerdas Hukum ini merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Islam Institut Agama Islam Abdullah Said Batam sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang hukum yang dilakukan oleh para akademisi ...