Tujuan penelitian menganalisis tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan dan kerusakan kendaraan dan/atau aksesoris kendaraan di area parkir di Kota Makassar. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tanggung jawab hukum pengelola parkir di area parkir Kota Makassar belum sesuai dengan Pasal 1694 KUH Perdata dan Penge Pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan bermotor sebagai bentuk penitipan barang dalam menjaganya.(2) Perparkiran Pemerintah tunduk pada Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006, namun dalam prakteknya karcis parkir yang digunakan masih mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena melanggar hak konsumen. The research objective is to analyze the responsibility of parking managers for loss and damage to vehicles and/or vehicle accessories in parking areas in Makassar City. The research method in this study uses an empirical normative research type. The results of this research indicate that: (1) The legal responsibility of parking managers in Makassar City parking areas is not by Article 1694 of the Civil Code and Parking Managers are responsible for loss and damage to motorized vehicles as a form of safekeeping of goods in guarding them. (2) Government Parking. subject to Regional Regulation Number 17 of 2006, however in practice the parking tickets used still contain standard clauses which are contrary to the Consumer Protection Law because they violate consumer rights.
Copyrights © 2024