Pemberian kewenangan otonomi kepada pemerintah daerah bertujuan meningkatkan efisiensi layanan publik, sejalan dengan reformasi birokrasi. Studi ini mengevaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tulungagung, yang telah mencatat peningkatan dalam kepatuhan pelayanan tetapi masih menghadapi kendala operasional dan rendahnya jumlah kunjungan harian. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan pendekatan deskriptif dengan survei kuesioner, memanfaatkan purposive sampling berbasis sembilan indikator kualitas layanan. Hasilnya menunjukkan bahwa MPP Kabupaten Tulungagung mencapai nilai kepuasan "Sangat Baik". Namun, perbaikan infrastruktur dan sosialisasi layanan lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas layanan.
Copyrights © 2024