Commerce Law
Vol. 4 No. 1 (2024): Commerce Law

Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending

Sri Azizah Hudani (Unknown)
Kurniawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara penyelenggara fintech peer to peer lending dengan para pihak pengguna dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan fintech terhadap kesalahan transaksi dalam peer to peer lending. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat dua hubungan hukum dalam proses fintech peer to peer lending yakni hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak pemberipinjaman dan hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak penerima pinjaman. Kemudian untuk tanggung jawab perusahaan fintech peer to peer lending berdasarkan kesalahan pegawai penyelenggara peer to peer lending maka wajib mengganti kerugian yang dialami pihak pemberi pinjaman dan kesalahan yang diakibatkan karena kelalaian pihak penerima pinjaman maka adanya pencairan dana asuransi yang diberikan kepada pihak pemberi pinjaman.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

commercelaw

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Commerce Law merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Commerce Law terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Commerce Law memuat hasil penelitian dan ...