p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Commerce Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending Sri Azizah Hudani; Kurniawan
Commerce Law Vol. 4 No. 1 (2024): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i1.4231

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara penyelenggara fintech peer to peer lending dengan para pihak pengguna dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan fintech terhadap kesalahan transaksi dalam peer to peer lending. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat dua hubungan hukum dalam proses fintech peer to peer lending yakni hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak pemberipinjaman dan hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak penerima pinjaman. Kemudian untuk tanggung jawab perusahaan fintech peer to peer lending berdasarkan kesalahan pegawai penyelenggara peer to peer lending maka wajib mengganti kerugian yang dialami pihak pemberi pinjaman dan kesalahan yang diakibatkan karena kelalaian pihak penerima pinjaman maka adanya pencairan dana asuransi yang diberikan kepada pihak pemberi pinjaman.
Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending Sri Azizah Hudani; Kurniawan
Commerce Law Vol. 4 No. 1 (2024): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i1.4231

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara penyelenggara fintech peer to peer lending dengan para pihak pengguna dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan fintech terhadap kesalahan transaksi dalam peer to peer lending. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat dua hubungan hukum dalam proses fintech peer to peer lending yakni hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak pemberipinjaman dan hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak penerima pinjaman. Kemudian untuk tanggung jawab perusahaan fintech peer to peer lending berdasarkan kesalahan pegawai penyelenggara peer to peer lending maka wajib mengganti kerugian yang dialami pihak pemberi pinjaman dan kesalahan yang diakibatkan karena kelalaian pihak penerima pinjaman maka adanya pencairan dana asuransi yang diberikan kepada pihak pemberi pinjaman.