Commerce Law
Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law

Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal

Darmawan, Dicky (Unknown)
Muhaimin (Unknown)
Putri Raodah (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2024

Abstract

Penelitian pelaksanaan wewenang otoritas jasa keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal mengangkat rumusan masalah bagaimana bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal dan bagaimana pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal dan Untuk menganalisis pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. Metode penelitian kali ini menggunakan metode penelitian normative dan menghasilkan kesimpulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang terhadap seluruh Lembaga jasa keuangan termasuk usaha pergadaian berupa wewenang pengaturan dan wewenang pengawasan. Pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap usaha pergadaian swasta dilakukan dengan pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Akan tetapi OJK tidak dapat melaksanakan wewenang pengawasan terhadap usaha pergadaian ilegal dengan baik dan efisien dikarenakan usaha pergadaian ilegal atau yang tidak memiliki izin tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wewenang yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan sangat terbatas.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

commercelaw

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Commerce Law merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Commerce Law terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Commerce Law memuat hasil penelitian dan ...