Notary Law Research
Vol. 6 No. 1 (2024): Desember: Notary Law Research

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan

Junaidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2024

Abstract

Tanah merupakan sumber daya penting bagi manusia, dan memiliki peranan penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Manusia membutuhkan tanah tidak hanya untuk kegiatan sehari - hari tetapi juga untuk kebutuhan setelah kematian. Konsep tanah dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan “Berdasarkan atas dasar hak menguasai dari negara, sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permikaan bumi, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama orang lain serta badan hukum.” Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis dan bergantung pada sumber literatur seperti buku, artikel, jurnal, dan putusan pengadilan yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur nonlitigasi. Penyelesaian melalui litigasi dilakukan di Pengadilan, sementara jalur non-litigasi dapat melalui konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

NLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Research memuat artikel hasil penelitian maupun konseptual di bidang hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang dua kali setahun. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang ...