Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berlaku hingga tanggal 27 Desember 1949. Kedua, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 1 Januari 1950. Ketiga, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli 1959 adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Terakhir, kita kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan tahun 1999. Dengan perubahan terakhir pada tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Dalam konteks yang sama, Republik Arab Mesir telah mengalami beberapa kali perubahan dan amandemen. Konteks kajian ini adalah sebagai berikut. Metodologi penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah strategi penelitian hukum normatif komparatif. Dengan mengkaji proses perubahan melalui usulan modifikasi, perdebatan, persetujuan mayoritas Majelis al-Nuwab (DPR), dan referendum, kajian ini menemukan bahwa konstitusi Republik Rakyat Mesir lebih tidak fleksibel. Di sisi lain, UUD 1945 memberikan keleluasaan yang lebih besar untuk melakukan perubahan karena hanya mengharuskan ½ anggota MPR untuk mengusulkannya, yang berarti bahwa 2/3 anggota Majelis harus hadir selama sidang, dan untuk mengubah suatu pasal, keputusan harus diterima oleh 50% ditambah satu orang dari setiap anggota Majelis.
Copyrights © 2024