Pada perkara cerai talak dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, nominal nafkah madliyah yang terkandung dalam setiap putusan berbeda-beda, sedangkan hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut sama. Hal ini menunjukkan ketidak konsisten-an hakim dalam menentukan besaran nafkah madliyah. Dari sinilah timbul dua permasalah yang akan dikaji dalam penelitian ini; pertama, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah madliyah pada perkara cerai talak dalam putusan yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Jombang? Kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah madliyah pada perkara cerai talak perspektif teori keadilan John Rawls? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang didapat kemudian dianalisis dengan pola deduktif-induktif. Dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Jombang dalam menentukan besaran nafkah madliyah pada perkara cerai talak menggunakan pertimbangan 1. Kesepakatan bersama dalam mediasi; 2. Melihat penghasilan pekerjaan suami; 3. Jumlah nominal kebiasaan yang sudah berjalan ketika memberikan nafkah kepada istri; 4. Kesediaan suami. Kedua, hakim pengadilan agama jombang dalam menentukan besaran nafkah madliyah pada perkara cerai talak dengan ketiga prinsip-prinsip keadilan John Rawls diantaranya Equal Liberty Of Principle (prinsip kebebasan yang sama), Difference Principle (prinsip perbedaan), dan Equal Opportunity Principle (prinsip persamaan kesempatan) sudah selaras dan berkesinambungan dalam masing-masing prinsip.
Copyrights © 2024