The birth of a child resulting from the criminal act of rape raises complex legal issues, particularly regarding the child's legal status and inheritance rights. From a legal perspective in Indonesia, a child born outside of a legitimate marriage faces various limitations, including inheritance rights from the biological father. This research focuses on the legal status of a child born from a rape crime and the civil inheritance rights the child may possess. The study employs a normative juridical method with qualitative analysis, using an approach based on laws, legal doctrines, and court decisions related to children's rights in similar situations. The research findings reveal that a child born from rape only has a civil legal relationship with the mother, so their inheritance rights are limited to the mother's side of the family. The child's legal status is recognized, but with limitations on inheritance rights from the biological father. The conclusion of this research indicates that an illegitimate child can only inherit if there is a legitimate acknowledgment from either the biological father or mother. However, the Constitutional Court ruling grants illegitimate children the right to inherit without needing official recognition from their biological parents.   Keywords: Civil Inheritance Rights; Out-of-Wedlock Child; Criminal Act of Rape.   Abstrak Lahirnya seorang anak dari tindakan pidana pemerkosaan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait status hukum dan hak waris perdata yang dimiliki oleh anak tersebut. Dilihat dari perspektif hukum di Negara Indonesia, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah akan menghadapi berbagai keterbatasan hak, termasuk hak waris dari ayah biologis. Penelitian ini berfokus pada bagaimana status hukum anak yang lahir dari tindak pidana pemerkosaan dan bagaimana hak waris perdata yang dapat diperoleh anak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif menggunakan pendekatan undang-undang, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang terkait dengan hak-hak anak dalam situasi yang serupa. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa anak yang lahir akibat pemerkosaan hanya memiliki hubungan hukum perdata dengan ibunya, sehingga hak warisnya pun terbatas pada warisan yang berasal dari pihak ibu. Status hukum anak tersebut diakui, namin dengan keterbatasan dalam pengakuan hak waris dari ayah biologis. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa anak luar kawin hanya bisa menjadi pewaris apabila ada pengakuan yang sah dari ayah atau ibu biologisnya. Sedangkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengabulkan permohonan anak luar kawin yang tetap menjadi ahli waris tanpa perlu pengakuan yang sah dari orang tua biologisnya.   Kata kunci: Hak Waris Perdata; Anak Luar Kawin; Tindak Pidana Pemerkosaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024