Masalah penolakan klaim polis asuransi sering menimbulkan ketidakpuasan dan konflik antara nasabah dan perusahaan asuransi, terutama ketika klaim dianggap tidak sesuai ketentuan oleh perusahaan. Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas dan regulator yang bertanggung jawab untuk menjaga kestabilan dan kepercayaan dalam industri jasa keuangan, termasuk asuransi. Artikel ini membahas dua aspek utama peran OJK dalam menangani masalah penolakan klaim polis asuransi. Pertama, OJK berperan dalam mengawasi perusahaan asuransi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang melindungi hak-hak nasabah, termasuk dalam penanganan klaim. Kedua, OJK berfungsi sebagai fasilitator penyelesaian sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi melalui mekanisme mediasi dan arbitrase, guna memberikan solusi yang adil bagi para pihak. Melalui pengawasan dan penyelesaian sengketa yang efektif, OJK berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memperkuat perlindungan konsumen.
Copyrights © 2024