Restorative Justice (KR) adalah pendekatan inovatif untuk manajemen kejahatan yang berfokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Permasalahan utama yang dihadapi adalah tingginya angka kejahatan yang seringkali tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas KR sebagai solusi untuk menurunkan angka kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan deskriptif, dengan analisis literatur, peraturan, dan praktik yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KR tidak hanya berhasil menurunkan angka kejahatan tetapi juga meningkatkan kepuasan korban melalui proses mediasi. Prospek KR di Indonesia menunjukkan potensi untuk diterapkan lebih luas dalam sistem peradilan pidana, mendukung terciptanya keadilan yang lebih manusiawi.
Copyrights © 2025