Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keadilan Restoratif: Solusi untuk Mengurangi Tingkat Kriminalitas Edo Saputra; Natalia Natalia; Dimas Prasetya; Alfarel Kurniawan; Abimanyu Abimanyu; Nelson Adi Riyanto
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 2 No. 1 (2025): Februari
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v2i1.3349

Abstract

Restorative Justice (KR) adalah pendekatan inovatif untuk manajemen kejahatan yang berfokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Permasalahan utama yang dihadapi adalah tingginya angka kejahatan yang seringkali tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas KR sebagai solusi untuk menurunkan angka kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan deskriptif, dengan analisis literatur, peraturan, dan praktik yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KR tidak hanya berhasil menurunkan angka kejahatan tetapi juga meningkatkan kepuasan korban melalui proses mediasi. Prospek KR di Indonesia menunjukkan potensi untuk diterapkan lebih luas dalam sistem peradilan pidana, mendukung terciptanya keadilan yang lebih manusiawi.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Khoirul Ihsan; Kurniawan Agung Saputra; Nelson Adi Riyanto
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual di Indonesia, serta implementasi perlindungannya di lapangan. Fokus utama penelitian ini adalah pada peran lembaga-lembaga terkait, seperti KPAI, LPSK, dan LBH, serta pentingnya pendekatan holistik berbasis hak anak dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mendukung perlindungan anak, implementasi di lapangan masih terkendala oleh kurangnya sumber daya, stigma sosial, dan keterbatasan fasilitas yang tersedia. Selain itu, pendekatan holistik yang mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan pendidikan terbukti lebih efektif dalam pemulihan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan perlindungan anak korban pelecehan seksual, diperlukan perbaikan koordinasi antar lembaga, penyediaan layanan yang lebih merata, serta kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat terhadap hak-hak anak.