Sejarah hukum Islam di Indonesia berkembang seiring dengan perubahan visi dan misi politik serta kebijakan hukum dari para penguasa. Politik hukum yang diterapkan oleh Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau pemerintahan dagang Belanda tentu berbeda dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda serta berbeda pula dengan kebijakan yang ada pada era Orde Lama dan Orde Baru pasca Indonesia merdeka. Adanya kebijakan politik hukum tersebut, terutama karena akibat penerapan teori receptie yang digagas oleh Belanda menyebabkan hukum Islam mengalami pasang surut. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dimana mengambarkan peristiwa, fenomena atau kejadian secara mendalam yang akhirnya dapat ditarik suatu yang umum dan merupakan sebuah kesimpulan dari proses atau peristiwa tersebut. Pengaruh politik hukum kolonial Belanda terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia terbukti menghambat penerapan hukum Islam secara menyeluruh. Padahal sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, sehingga peristiwa tersebut membuktikan bahwa dinamika politik hukum kolonial Belanda mempengaruhi keberlakuan Hukum Islam di Indonesia.
Copyrights © 2024