Abstract This study aims to evaluate the legal protection for underage girls vulnerable to early marriage in Indonesia, analyzed from the perspective of maqashid syariah. Early marriage has shown adverse impacts on health, education, and psychological well-being, raising concerns about the sufficiency of existing legal protections. This normative study employs a conceptual approach by examining Indonesian regulations, including Law No. 16 of 2019, which amends Law No. 1 of 1974 on Marriage, assessing its alignment with maqashid syariah principles that emphasize the protection of religion (hifz al-din), life (hifz al-nafs), intellect (hifz al-aql), progeny (hifz al-nasl), and wealth (hifz al-mal). Although the legal age for marriage is set at 19, the provision for marriage dispensations with court approval presents a gap that facilitates child marriages. The findings reveal that dispensations are frequently granted without considering the long-term physical and mental health consequences for young girls. This study underscores the need for stricter regulation on marriage dispensations and advocates for community education programs involving religious and educational leaders to raise awareness about the negative effects of early marriage. The recommendations align with broader efforts to protect girls through enhanced community engagement, rigorous oversight, and legal enforcement based on maqashid. Keywords: Early Marriage; Legal Protection; Women’s RightAbstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi anak perempuan di bawah umur yang rentan terhadap perkawinan dini di Indonesia dalam perspektif maqashid syariah. Perkawinan dini terbukti berdampak buruk terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan psikologis, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kecukupan perlindungan hukum yang ada. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dengan mengkaji regulasi di Indonesia, termasuk UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menilai kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah yang menekankan perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Meskipun usia minimal pernikahan ditetapkan pada 19 tahun, adanya dispensasi pernikahan dengan persetujuan pengadilan membuka celah yang memungkinkan terjadinya perkawinan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi ini sering diberikan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang pada kesehatan fisik dan mental anak perempuan. Penelitian ini menekankan perlunya pengawasan lebih ketat dalam pemberian dispensasi dan menyarankan adanya program edukasi masyarakat yang melibatkan tokoh agama dan pendidik untuk meningkatkan kesadaran akan efek negatif perkawinan dini. Rekomendasi penelitian ini mendukung upaya yang lebih luas dalam melindungi anak perempuan melalui keterlibatan masyarakat, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih ketat sesuai dengan prinsip maqashid syariah, guna mencegah perkawinan dini di Indonesia. Kata Kunci: Perkawinan Dini; Perlindunhan Hukum; Maqashid Syariah; Hak Perempuan
Copyrights © 2024