Dengan dikukuhkannya Deklarasi Djuanda dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah Indonesia bertambah 2,5 kali lipat menjadi 5.193.250 km². Luasnya lautan Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif bagi kemakmuran negara Indonesia, namun juga menjadikannya rentan terhadap pelanggaran hukum di perairan Indonesia salah satunya yang terjadi di laut Natuna Utara. Tujuan dari lahirnya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya konflik di laut Natuna Utara dan bagaimana peran hukum maupun penegakannya dalam mengatasi konflik ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif didapati hasil penelitian bahwa alasan di balik aktivitas ilegal yang dilakukan China adalah mereka mengklaim bahwa perairan Natuna merupakan wilayah historis nenek moyang mereka untuk menangkap ikan (traditional fishing ground). Maka dari itu, terlepas dari adanya regulasi hukum terkait serta aturan mengenai Zona ekonomi eksklusif suatu negara yang sudah jelas adanya, peran penegakan hukum dalam mengatasi konflik di laut Natuna Utara ini diharapkan dapat lebih tegas dan efektif lagi sehingga kedepannya tidak terjadi hal serupa.
Copyrights © 2024