Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer or Questioning, Intersex, Asexual or Agender, Two-Spirit atau disingkat LGBTQIA2S+ belum dirumuskan secara detail dalam KUHP Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi hukum pidana terhadap LGBTQIA2S+ sebagai tindak pidana dalam perspektif Pancasila dan Hak Asasi Manusia dalamKUHP Nasional yang akan datang (ius constituendum). Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam KUHP Nasional belum secara detail mengatur tentangkejahatan LGBTQIA2S+. Sehingga perlu adanya kebijakan formulasi hukum pidana secara khusus (lex specialist) yang memformulasikan secara detail kejahatan LGBTQIA2S+di Indonesia. Formulasi LGBTQIA2S+ tersebut perlu mencakup delik pencabulan, delik perzinaan dan delik kesusilaan di muka umum guna mewujudkan tujuan hukum pidana yaitu kesejahteraan masyarakat (social welfare) dan perlindungan masyarakat (social welfare).
Copyrights © 2024