JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 6, Nomor 3, Tahun 2024

Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap LGBTQIA2S+ Dalam Perspektif Pancasila dan Hak Asasi Manusia

Andre, Gusti Muhammad (Unknown)
Arief, Barda Nawawi (Unknown)
Sularto, R.B. (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Nov 2024

Abstract

Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer or Questioning, Intersex, Asexual or Agender, Two-Spirit atau disingkat LGBTQIA2S+ belum dirumuskan secara detail dalam KUHP Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi hukum pidana terhadap LGBTQIA2S+ sebagai tindak pidana dalam perspektif Pancasila dan Hak Asasi Manusia dalamKUHP Nasional yang akan datang (ius constituendum). Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam KUHP Nasional belum secara detail mengatur tentangkejahatan LGBTQIA2S+. Sehingga perlu adanya kebijakan formulasi hukum pidana secara khusus (lex specialist) yang memformulasikan secara detail kejahatan LGBTQIA2S+di Indonesia. Formulasi LGBTQIA2S+ tersebut perlu mencakup delik pencabulan, delik perzinaan dan delik kesusilaan di muka umum guna mewujudkan tujuan hukum pidana yaitu kesejahteraan masyarakat (social welfare) dan perlindungan masyarakat (social welfare).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...