Indonesia sebagai Negara yang telah mempunyai landasan sumber hukum ekonomi yang dibangun dari nilai nilai kerakyatan yang disebut sebagai Pancasila, terus berupaya untuk mengembangkan dan mengupayakan nilai nilai luhur dalam pancasila dapat diimplementasikan ke dalam suatu sistem ekonomi hingga menjadi suatu sistem ekonomi kerakyatan yang disebut Sistem Ekonomi Pancasila, sebagaimana telah ditumbuhkan oleh para pendahulu bangsa Indonesia. Sistem ekonomi pancasila dinilai sebagai suatu sistem yang pas untuk diterapkan dalam sistem perekonomian di Indonesia, dimana Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dijadikan sebagai “Soko Guru Perekonomian Nasional” dianggap mampu berperan sebagai sistem hukum ekonomi dalam menghadapi tantangan global, khususnya masuknya produk asing yang ditandai adanya penetrasi merek global. Diperlukan adanya suatu langkah langkah konkrit dengan tetap mempertahankan berlakunya sistem ekonomi pancasila agar para pelaku usaha nasional mampu memberikan daya saing terhadap adanya penetrasi merek global tersebut. Upaya yang dapat dilakukan yakni melalui beberapa cara diantaranya meningkatkan pengaruh Consumer Ethnocentrism dari masyarakat Indonesia hingga diperoleh loyalitas produk nasional oleh warga Negara indonesia, mendorong para pelaku usaha melakukan pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum, dan terakhir melalui Peningkatan daya saing produk lokal melalui pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
Copyrights © 2024