Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum imigrasi Jepang terhadap pekerja migran Indonesia yang overstay di Jepang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis berbagai peraturan imigrasi Jepang yang berlaku serta kasus-kasus konkret yang melibatkan pekerja migran Indonesia yang overstay. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum imigrasi Jepang memberikan konsekuensi yang serius bagi pekerja migran yang tinggal secara ilegal di negara tersebut, termasuk denda, deportasi, dan larangan masuk kembali. Implikasi hukum ini tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi dan karier para pekerja migran, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan baik bagi individu maupun negara asal mereka. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran hukum dan upaya perlindungan hak-hak pekerja migran oleh pemerintah Indonesia serta lembaga-lembaga internasional. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang dinamika hubungan antara hukum imigrasi, pekerja migran, dan negara tujuan, dengan fokus pada konteks Jepang dan Indonesia
Copyrights © 2024