Pada proses kepemilikan tanah terdapat istilah zona nilai tanah. Zona nilai tanah merupakan area yanng menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, sekumpulan bidang tanah yang batasanya bersifat imaginer ataupun nyata sesuai pengguanaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Salah satunya terjadi dimaana konsumen merassa bahwa secara geografi tanah tidak sesuai dengan harga, sehingga proses jual beli menjadi terhambat. Selanjutnya dilakukanlah pengukuran ulang oleh pihak notaris, dan pengukuran tersebut dilakukan dilakukan oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN). Oleh karena itu, peneliti merasa zona nilai tanah sangat penting untuk kita pahami saat proses peralihan hak ataas tanah karena jual beli. Pada penelitian ini akan membahas terkait arti penting dan implementasi zona nilai tanah terhadap peralihan hak ataas tanah karena jual beli secara hukum perdata.Jenis penelitian ini mengguanakan penelitian normatif empiris yang bermula dari ketentuan hukum positif yang diberlakukan pada peristiwa hukum dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai notaris dan pegawai kantor pertanahan nasional. Data sekunder diperoleh melalui peneliian kepustakaan meliputi buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa arti penting dan implementasi zona nilai tanah terhadap peralihan hak atas tanah karena jual beli adalah zona nilai tanah (ZNT) sangat dibutuhkan atau sangat penting dalam proses peralihan hak atas tanah karena jual beli, yaitu yang pertama zona nilai tanah menyediakaan informasi nilai tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebagian besar kemakmuran rakyat, kedua mempermudah mengidentifikasi nilai tanah dengan cara menentukan secara jelas batas batas kepemilikan hak atas tanah dalam bentuk sketsa/peta yang selanjutnya diterapkan sebagai penentu penerimaan negara bukan pajak, dan yang ketiga mempermudah pemeriksaan nilai tanah, status tanah guna penilaian nilai perolehan objek pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) untuk semua transaksi jual beli, hibah, waris ataupun lainnya. Implementasi zona nilai tanah berguna dalam proses pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli, dengan meminta peta zona nilai tanah di kantor BPN setempat. Setelah permohonan peta zona nilai tanah selesai, maka itu merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli, kepada pemilik sertifikat tanah baru.kata kunci : ZNT, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli
Copyrights © 2024