Insider trading yakni perdagangan saham berdasarkan informasi material yang belum dipublikasikan, merupakan salah satu kejahatan bisnis yang merusak integritas pasar modal. Praktik ini menciptakan ketidakadilan di pasar karena pihak-pihak yang memiliki informasi tidak publik dapat memperoleh keuntungan tidak wajar, sementara investor lainnya dirugikan. Di Indonesia, regulasi mengenai insider trading diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, namun penegakan hukum terhadap praktik ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesulitan dalam pembuktian dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang dampak buruknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada di Indonesia terkait insider trading, membandingkannya dengan regulasi di negara lain, serta mengidentifikasi tantangan utama dalam penegakan hukum. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengungkapkan perlunya peningkatan transparansi, pengawasan pasar modal, serta peran serta publik dalam mencegah praktik ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk memperkuat regulasi dan sistem penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Copyrights © 2025