Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi terkait kejelasan dan jaminan kepastian dalam penerapan hak waris anak sebagai ahli waris pengganti orang tua ditinjau dari KHI dan KUHPerdata serta perbandingan dalam penerapan hak waris anak sebagai ahli waris pengganti orang tua ditinjau dari KHI dan KUHPerdata. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan konpseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kejelasan dan kepastian dalam penerapan hak waris anak sebagai ahli waris pengganti disebabkan meninggalnya orang tua terlebih berdasarkan Pasal 841-848 KUHPerdata lebih terjamin. Sedangkan di dalam Pasal 185 KHI ketentuan mengenai penerapan Ahli Waris Pengganti sampai dengan saat ini masih bersifat kasuistik dan/atau tentatif. Adapun persamaannya bahwa Ahli Waris Pengganti (pengganti tempat) hanya dapat terjadi setelah adanya kematian. Perbedaannya, yakni ketentuan dalam Pasal 185 KHI pada pokoknya hanya memandang ahli waris pengganti adalah keturunan dari ahli waris yang digantikan kedudukannya. Sedangkan, di dalam KUHPerdata yang berhak menggantikan tersebut ada dalam garis lurus ke bawah yang sah berlangsung terus tanpa ada akhir. Sebagaimana yang terkandung pada Pasal 842 KUHPerdata. Kemudian, pada sistem kewarisan KHI, besarnya bagian yang harus diterima ahli waris yang digantikan, dan membedakan ahli waris pengganti perempuan. Ahli waris pengganti laki-laki mendapat bagian yang lebih besar dibandingkan dengan ahli waris pengganti perempuan. Sedangkan, dalam hukum kewarisan KUHPerdata, besarnya bagian ahli waris pengganti yang harus diterimanya adalah sama dengan besarnya bagian yang akan diterima oleh ahli waris yang digantikan, dan dalam kewarisan KUHPerdata tidak membedakan ahli waris pengganti perempuan semua berhak dengan kedudukan yang sama besar.
Copyrights © 2024