Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian lisan dan akibat hukum yang timbul dari pembatalan perjanjian lisan sewa menyewa rumah dalam kasus di Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Jenis penelitian yang di gunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan hukum yang dikonsepkan untuk mengkaji fenomena sosial dalam kasus di Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram untuk observasi dan wawancara sebagai data primer dan studi dokumen sebagai data sekunder. Setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian dalam bentuk lisan ataupun tertulis merupakan kebebasan yang dijamin asas kebebasan berkontrak asalkan merujuk berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Berdasarkan hasil penelitian bahwa (1) Perjanjian yang sah merupakan undang-undang yang mengikat bagi para pihak, untuk melakukan pembatalan harus melalui pengadilan dan pemutusan perjanjian secara sepihak sebagaimana yang dilakukan oleh Akbar dalam Kasus sewa menyewa rumah di Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram terkualifikasi sebagai wanprestasi; (2) Akibat hukumnya yang timbul adalah pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum dalam bentuk mediasi ataupun gugatan ke Pengadilan untuk mengklaim konpensasi dalam bentuk biaya, ganti rugi, dan bunga.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024