Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polres Lombok Barat terhadap tindak pidana kekerasan seksual kepada anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis-empiris. Data primer diperoleh dari informan/responden yaitu Kanit PPA Polres Lombok Barat, sementara data sekunder diperoleh dari beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Berdasarkan pembahasan dalam sekripsi ini telah diperoleh fakta bahwa perlindungan terhadap anak korban tindak pidana dimulai sejak dilakukannya proses penyelidikan, penyidikan hingga pasca putusan pengadilan dengan diterapkannya adanya ganti kerugian materiil kepada pelaku termasuk terhadap harta yang dimilikinya. Selain itu perlindungan dilakukan dengan upaya pencegahan yaitu menghilangkan faktor-faktor penyebab kejahatan melalui pendekatan keilmuan, keagamaan, aturan dan kesehatan. Pendekatan ini dilakukan dengan bekerjasama dengan instasi-isntansi pemerintah dan lembaga-lembaga non-pemerintah yang menaungi masalah anak.Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang memiliki dampak kompleks terhadap anak sebagai korban tindak pidana tersebut baik secara fisik maupun mental sehingga mempengaruhi perkembangannya, oleh karena itu diperlukan sinergisitas antara negara dan masyarakat untuk mengatasinya. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat lebih memberikan perlindungan kepada korban, karena bagaimanapun, korban adalah pihak yang paling dirugikan dalam hal terjadinya tindak pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024