Pasangan laki-laki dan perempuan yang telah terikat dalam suatu perkawinan secara sah secara hukum agama maupun negara tentunya berharap mempunyai keturunan yang kelak akan melanjutkan garis keturunan mereka dan kelangsungan hidup umat manusia di dunia. Akan tetapi tidak semua pasangan suami isteri dapat mempunyai keturunan secara cepat bahkan didiagnosa tidak bisa mempunyai keturunan dikarenakan berbagai faktor medis maupun hal yang lain. Perkembangan teknologi pada bidang kedokteran khusunya reproduksi memungkinkan pasangan suami isteri yang mengalami ketidaksuburan ini untuk memiliki keturunan dengan menjalani program bayi tabung ataupun inseminasi buatan. Kedua teknologi ini melakukan pembuahan sel telur dengan sel sperma tidak secara alamiah. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dilihat dari sudut pandang agama Islam. Penjelasan dan pertimbangan yang dikeluarkan dari MUI, NU, dan Muhammadiyah memperbolehkan bayi tabung dan inseminasi buatan secara Hukum Agama Islam tapi dengan syarat sel sperma dan sel telur berasal dari suami isteri yang sah dan sel telur yang telah dibuahi dititipkan pada rahim asal sel telur bukan isteri lain dari suami jika berpoligami.
Copyrights © 2018