Salah satu upaya optimalisasi perpajakan adalah dengan menambah basis pemajakan. Pakan Ikan hias adalah jenis produk yang serupa dengan pakan hewan kesayangan. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 adalah ketentuan yang mengatur mengenai barang strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam ketentuan tersebut, produk pakan hewan dan pakan ikan termasuk produk yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dengan pengecualian atas pakan hewan kesayangan. Berbeda dengan produk pakan hewan kesayangan yang secara tegas diatur dalam ketentuan tersebut sebagai produk yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan PPN (terutang PPN), ketentuan terkait pakan ikan yang berlaku hanya mengatur pakan ikan sebagai produk yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa menyebut adanya pengecualian atas pakan ikan hias. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan telaah dengan penafsiran sistematis terhadap ketentuan perundang-undangan terkait dan mempertimbangkan asas-asas dalam pemungutan pajak sehingga diperoleh kesimpulan berdasarkan landasan hukum yang kuat atas dikenakan atau tidak dikenakannya PPN terhadap produk pakan ikan hias. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data-data diperoleh melalui teknik studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa produk pakan ikan hias adalah produk yang seharusnya terutang PPN.
Copyrights © 2024