Pembatasan operasional Landing Craft Tank (LCT) menjadi kapal penyebrangan tertuang pada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK 885/AP.005/DRJD/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2015, menyebabkan maraknya konversi LCT menjadi jenis kapal lain, salah satunya menjadi split hopper barge yang berfungsi untuk mengangkut pasir atau lumpur. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mebuat desain modifikasi konversi LCT menjadi Self-Propelled Split Hopper Barge (SPSHB) yang terdiri dari modifikasi ruang muat dan modifikasi forecastle deck. SPSHB hasil konversi dianalisis berdasarkan ketentuan memanjang kapal yang disesuaikan dengan rules BKI, pemeriksaan freeboard yang memenuhi peraturan Garis Muat Indonesia, dan stabilitas kapal yang harus memenuhi ketentuan IMO. Penggambaran ulang (redrawing) terhadap data yang dikumpulkan juga dilakukan pada pengerjaan modifikasi kapal LCT menjadi SPSHB pada tugas akhir, setelah melakukan penggambaran ulang dilaksanakan permodelan lambung kapal menggunakan aplikasi. Modifikasi terhadap ruang muat dan forecastle deck dilakukan dalam konversi kapal, akhirnya akan dilakukan pemeriksaan kekuatan memanjang dan stabilitas kapal untuk mengetahui apakah kapal yang dikonversi memenuhi aturan. Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan diperoleh tegangan maksimum sebesar 367,56 kg/cm2, tinggi freeboard minimum adalah 0,352 meter, dan stabilitas kapal setelah konversi telah sesuai dengan aturan IMO. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan konversi dari LCT menjadi SPSHB adalah sebesar Rp1.481.748.743,00.
Copyrights © 2024