Layanan inklusif di perpustakaan merupakan bentuk upaya untuk menjamin pemerataan aksesinformasi bagi semua lapisan masyarakat khususnya penyandang disabilitas. Dinas Perpustakaandan Kearsipan Jatim berupaya menyelenggarakan pelayanan publik yang diperuntukkan bagikelompok rentan sesuai PERMENPAN RB No. 11 tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui implementasi pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas di Dinas Perpustakaan danKearsipan Provinsi Jawa Timur (Disperpusip Jatim) berdasarkan lima aspek penyelenggaraanpelayanan publik ramah kelompok rentan yang diatur dalam PERMENPAN RB No. 11 Tahun 2024.Kelima aspek tersebut mencakup kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitasinformasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, sumber daya manusia. Hasil kajian inimenggunakan pendekatan kualitatif menggunakan studi literatur yang menunjukkan komitmen danpengimplementasian Disperpusip Jatim dalam mewujudkan Perpustakaan ramah disabilitas sudahmencukupi kebutuhan penyandang disabilias berdasarkan PERMENPAN RB No. 11 Tahun 2024.Meskipun Disperpusip Jatim telah berupaya menyediakan layanan inklusif, beberapa kendala masihditemukan seperti belum tersedianya fasilitas lift yang memadai untuk pengunjung denganketerbatasan mobilitas, masih kurangnya penggunaan subtitle pada video di media sosial resmiInstagram Disperpusip Jatim yang menyulitkan pengguna disabilitas, termasuk pengoprasianfasilitas di ruang baca khusus disabilitas. Kajian ini menunjukkan perlunya peningkatan fasilitas,pelatihan sumber daya manusia, dan optimalisasi media digital untuk mendukung pelayanan inklusifyang lebih baik.
Copyrights © 2024