Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat dampak dari kebijakan refocusing dan realokasi anggaran sebagai penanganan Covid-19 pada kinerja keuangan pemerintah kota Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif serta dalam penelitian menggunakan rasio kemandirian keuangan daerah, rasio efektivutas PAD, rasio belanja modal dan rasio pertumbuhan PAD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio kemandirian keuangan, rasio efektivitas dan rasio pertumbuhan pendapatan asli daerah tidak terdapat perbedaan kinerja sebelum dan setelah refocusing dan realokasi anggaran pada pemerintah kota Gorontalo serta tidak terdapat perbedaan yang signifikan sebelum dan setelah kebijakan refocusing dan realokasi anggaran yang artiannya bahwa pada saat pandemi pemerintah kota Gorontalo terus berupaya menjaga kinerja keuangan daerah.
Copyrights © 2024