Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menarik perhatian publik karena menolak gugatan dari paslon 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan paslon 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD). Dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 22 April 2024, lima dari delapan hakim konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, sementara tiga hakim menyampaikan dissenting opinion. Keputusan ini mengesahkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang resmi Pilpres 2024. Respons dari paslon yang kalah menunjukkan kekecewaan, tetapi mereka menyatakan kesiapan untuk menerima putusan dan melanjutkan langkah politik mereka. Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengindikasikan kesiapannya untuk mengikuti arahan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi, keputusan MK diharapkan dapat diterima oleh semua pihak, menandai akhir dari proses sengketa pemilu dan membuka babak baru bagi pemerintahan yang akan datang di Indonesia.
Copyrights © 2024