Kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan tema Sosialisasi Pemahaman Pengetahuan tentang Pajak E- Commerce pada Transaksi Online dilaksanakan di Pesantren Raudhatul Ulum Saka Tiga Ogan Ilir dengan tujuan untuk memperkenalkan konsep dasar Pajak PMSE kepada siswa; meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kepada siswa yang berperan sebagai pengguna platform E-Commerce dan layanan digital; meningkatkan kesadaran siswa dalam memenuhi kewajiban perpajakan E-Commerce; serta menyampaikan informasi kepada siswa mengenai sanksi dan denda yang akan diterima jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Metode pelaksanaan sosialisasi dilakukan berupa ceramah tentang pentingnya membayar pajak, hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, serta tata cara pelaksanaan pajak. Selain itu, pemateri juga memberikan materi bacaan tentang perpajakan, baik dalam bentuk buku maupun dalam bentuk brosur atau pamflet. Pembicara juga mengajak peserta sosialisasi untuk membahas kasus-kasus perpajakan yang pernah terjadi dan memberikan solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Hasil kegiatan sosialisasi menunjukkan bahwa antusiasme siswa yang tinggi terhadap materi yang diberikan. Pemahaman mereka tentang pajak digital meningkat, khususnya terkait dengan transaksi online yang semakin marak digunakan. Beberapa siswa juga menyampaikan minat untuk lebih mendalami bidang perpajakan di masa depan. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang Pajak PMSE. Dengan semakin berkembangnya transaksi digital di Indonesia, pemahaman yang baik mengenai kewajiban pajak di kalangan generasi muda sangat penting untuk menciptakan kesadaran pajak yang berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk sosialisasi lebih luas di berbagai pesantren, sehingga lebih banyak generasi muda yang melek pajak dan siap berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Copyrights © 2024