Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memperluas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dari hanya memuat minimal umur 40 tahun menjadi rumusan alternatif dengan penyepadanan jabatan publik tertentu. Meski demikian, dalam komposisi lima hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan, terdapat keterbelahan antara pendapat pluralitas yang didukung oleh tiga hakim konstitusi dengan alasan berbeda yang ditulis oleh dua hakim konstitusi. Kondisi ini harus dimaknai sebagai keputusan pluralitas. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengulas konsep putusan pluralitas sebagai perspektif dalam memaknai putusan dengan suara mayoritas terbelah. Pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana seharusnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditinjau dari perspektif putusan pluralitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus putusan pluralitas, putusan harus ditafsirkan berdasarkan posisi yang diambil oleh para anggota yang setuju dengan putusan dengan alasan yang paling sempit. Berdasarkan kaidah ini, perluasan syarat pencalonan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dibaca sebagai “memperluas syarat pencalonan hanya untuk yang berpengalaman sebagai gubernur.”
Copyrights © 2024