Sebelum adanya era digitalisasi seperti saat ini transaksi bisnis baik oleh UMKM kecil ataupun menengah keatas hanya dapat dilakukan secara tatap muka yaitu konsumen harus datang langsung ke toko, gerai, atau di pasar tradisional untuk bisa mendapatkan barang yang diinginkan. Tetapi seiring berjalannya waktu kegiatan semacam itu berangsur-angsur ditinggalkan oleh perkembangan zaman masyarakat modern. Motede penelitian yang digunakan penulis dalam menuyusun jurnal ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan statue approach dan konseptual conceptual approach. Penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian, Pergeseran transaksi bisnis di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan zaman yang semakin maju kedepan yaitu dengan di tandai adanya era industri 4.0 yang secara tidak langsung membentuk nuansa dagang yang harus mengikuti trend tersebut. Perlindungan hukum bagi UMKM di Indonesia sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan fasilitas dan juga sosialisasi bagi pelaku UMKM salah satunya dengan mendaftarkan merek dari usaha yang dijual oleh UMKM tersebut. Apabila hak merek telah dimiliki oleh pelaku UMKM maka setiap produksi yang dihasilkan bisa terjamin haknya dan tidak mudah untuk di plegiasi oleh pihak lain.
Copyrights © 2024