Sanskara Hukum dan HAM
Vol. 3 No. 02 (2024): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)

Eksistensi Responsbility to Protect (R2P) dalam Penanganan Konflik Bersenjata Palestina-Israel

Rokibah, Nur Choirina (Unknown)
Azizah, Nur Dyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Konflik bersenjata terus menjadi kenyataan pahit bagi banyak negara di dunia. Di tengah situasi kacau dan penuh penderitaan ini, timbulnya prinsip Responsibility to Protect (R2P) sebagai norma global yang bertujuan untuk melindungi rakyat dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. R2P diadopsi oleh KTT PBB tahun 2005 dan memiliki tiga pilar utama: tanggung jawab negara untuk melindungi, tanggung jawab internasional untuk membantu negara, dan tanggung jawab untuk membangun kapasitas. Dalam konteks konflik Palestina-Israel, implementasi R2P akan melibatkan intervensi internasional untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan melindungi warga sipil yang terjebak di tengah-tengah konflik. Namun, eksistensi R2P dalam penanganan konflik tersebut sering kali dipertanyakan karena keterlibatan aktor-aktor regional dan kepentingan geopolitik yang kompleks di kawasan Timur Tengah. Keberhasilan implementasi R2P juga tergantung pada kesediaan negara-negara anggota PBB untuk bertindak, serta ketersediaan sumber daya dan kapasitas untuk melakukan intervensi yang efektif. Meskipun masih banyak tantangan, eksistensi R2P dalam konflik bersenjata memberikan harapan untuk mewujudkan dunia yang aman dan damai. Agar implementasinya berjalan dengan baik, R2P dapat menjadi instrumen penting untuk melindungi rakyat dari penderitaan dan kekejaman akibat konflik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

shh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus: Sanskara Hukum dan HAM merupakan jurnal yang membahas topik-topik terkait hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang hukum ...