Artikel ini mengkaji perkembangan hukum perkawinan campuran di Indonesia dengan membandingkan perspektif hukum perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara konsep perkawinan campuran dalam hukum perdata Barat dan KHI, terutama dalam hal definisi, syarat, dan akibat hukumnya. Hukum perdata Barat cenderung lebih fleksibel dalam mengatur perkawinan campuran, sementara KHI memiliki batasan yang lebih ketat berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Perkembangan hukum perkawinan campuran di Indonesia menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara kedua sistem hukum tersebut, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi hukum yang komprehensif untuk mengakomodasi kompleksitas perkawinan campuran di era globalisasi, dengan tetap mempertahankan nilai-nilai religius dan kearifan lokal.
Copyrights © 2024